Tujuan Program Penerapan SMK3 Bagi Perusahaan
Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlahan-lahan menunjukan tren yang positif, hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya kegiatan atau perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012.
Secara prinsip, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dan tidak mempunyai potensi bahaya tinggi juga perlu untuk menerapkan SMK3.
UTAMAKAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA.
Di bawah ini merupakan 3 tujuan SMK3 yang sangat penting untuk dipahami:
- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Dari 3 tujuan penerapan SMK3 di atas sudah sangat jelas bahwa muara dari tujuan penerapan SMK3 yaitu untuk mendorong produktivitas perusahaan.
Relevansi dari 3 tujuan penerapan SMK3 tersebut sangat erat, karena dengan efektifnya perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terorganisasi maka potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan dikurangi sehingga tercipta tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
No Comments